Ekonomi
Home » Kabar » Akurasi Data Penerima Bansos, BI Uji Coba Payment ID Mulai 17 Agustus 2025.

Akurasi Data Penerima Bansos, BI Uji Coba Payment ID Mulai 17 Agustus 2025.

Mediasindo.com – Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan sistem pendeteksi transaksi digital yang lebih transparan, Payment ID, pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Saat ini, penerapan sistem tersebut masih dalam tahap penguatan regulasi. 

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dudi Dermawan menjelaskan sistem pengenalan unik atau unique identifier ini sangat kuat karena tak hanya bisa mengetahui data kredit nasabah, tetapi juga seluruh data pemasukan dan pengeluaran individu.

“Payment ID ini sangat powerfull, karena kekuatan data ini sampai bisa terlihat pola transaksinya seperti apa, apakah individu terlibat judi online atau pinjaman online. Pendapatan dari mana datanya sangat telanjang,” ujar Dudi dalam Editors Briefing Bank Indonesia, akhir pekan ini.

Sementara itu Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono menyampaikan saat ini akan ada uji coba pada penyaluran bantuan sosial nontunai di indonesia.

“Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi untuk dapat digunakan pada satu use case tertentu saja yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai, yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono.

Bitcoin: Dari Sejarah hingga Potensi Masa Depan dalam Dunia Keuangan

Lebih lanjut, Dicky menjelaskan bahwa proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID akan membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan. Adapun akses terhadap Payment ID nantinya akan sangat terbatas dan hanya dapat digunakan oleh otoritas yang berwenang, berdasarkan persetujuan pemilik data (private consent based) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dicky memastikan, pengembangan dan penggunaan Payment ID sepenuhnya tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Oleh karenanya, pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam UU PDP,” ujar dia.

Payment ID berperan sebagai instrumen dalam sistem pembayaran dan tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Dicky pun mengatakan bahwa Payment ID justru dapat melengkapi serta memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit.

Ekspor Produk Kerajinan yang Meningkat: Mendorong Kemajuan Industri Kreatif Indonesia

Editor : Budak Angon

× Advertisement
× Advertisement