Lawan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, GMNI Sukabumi Raya Dialog Strategis Bersama Kejari Kota Sukabumi

whatsapp image 2025 08 23 at 20.22.19
DPC GMNI Sukabumi Raya | Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

MEDIASINDO.COM – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( DPC GMNI) Sukabumi Raya melakukan dialog strategis dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Kota Sukabumi.

Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi atas terselenggaranya agenda silaturahmi sekaligus diskusi hukum pada kesempatan ini.

“Pertemuan ini menjadi ruang strategis untuk membangun komunikasi yang sehat antara mahasiswa dan aparat penegak hukum, serta memperkuat kesadaran bersama mengenai pentingnya supremasi hukum di Kota Sukabumi.” Ucap Aris

Aris memandang bahwa sinergi antara lembaga penegak hukum dan elemen masyarakat sipil, khususnya mahasiswa, merupakan langkah nyata dalam mendorong terciptanya keadilan sosial dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami percaya bahwa Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan berintegritas demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.” tegasnya.

Aksi Demonstrasi Bergelora di Kota Sukabumi, Disdik : Semua Sekolah Belajar Dari Rumah.

Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan Legal Opinion (LO) terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengangkatan rangkap jabatan di Kota Sukabumi.

“Pengangkatan H. Ubaydillah, S.E. dalam tiga jabatan strategis sekaligus — Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, Plt. Dewan Pengawas PDAM, dan Ketua TKPP — bukan hanya cacat administratif, tetapi juga berpotensi kuat sebagai bentuk gratifikasi jabatan.” kata Aris

Aris menduga dominasi kelompok Yayasan Walikota Sukabumi (FKDB) sudah menyebar ke seluruh jabatan strategis pemerintahan sehingga mengabaikan prinsip AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik)

“Menurut Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, gratifikasi mencakup segala pemberian dalam arti luas, termasuk jabatan atau kedudukan, apabila berkaitan dengan kewenangan pejabat publik.” tuturnya.

Dengan demikian, Aris menilai pemberian rangkap jabatan kepada orang dekat kepala daerah dapat ditafsirkan sebagai “hadiah politik” atau balas jasa yang termasuk kategori gratifikasi.

Bagikan Makanan Syukuran Kehamilan, Warga Kabandungan Sukabumi Keracunan

“Kami menilai praktik rangkap jabatan ini tidak hanya merusak asas meritokrasi, kepatutan, dan akuntabilitas, tetapi juga menimbulkan konflik kepentingan yang serius.” lanjut Aris

Aris menilai Keputusan Wali Kota menunjuk orang dekat pada tiga posisi strategis sekaligus memperlihatkan adanya penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir), yang mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia juga menegaskan bahwa DPC GMNI Sukabumi Raya siap menjadi mitra strategis Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dalam memberikan masukan, menyuarakan aspirasi masyarakat, sekaligus mengawal proses penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik.

“Dengan komunikasi yang berkesinambungan, kami yakin kolaborasi ini akan membawa dampak positif bagi terwujudnya penegakan hukum yang humanis, transparan, dan berorientasi pada keadilan di Kota Sukabumi.”

( Aziz )

Tekan Stunting, Pemkot Bogor dan Bandung Kolaborasi Berbagi Ilmu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement